Perawatan paliatif telah dimulai sejak th 1992 yang diprakarsai oleh RSUD Dr Soetomo, Surabaya dan diterapkan dalam penanganan pasien kanker paliatif. Di Indonesia, penyakit non communicable disease terutama kanker dan HIV-AIDS merupakan penyakit dengan prevalensi yang semakin meningkat. Lebih dari 60% pasien kanker datang berobat ke rumah sakit saat mereka sudah berada pada stadium kanker lanjut. Pada kondisi stadium lanjut, pasien dengan kanker memerlukan penanganan paliatif yang memadai baik saat berada di Rumah sakit maupun saat berada di rumah.Perawatan paliatif telah dimulai sejak th 1992 yang diprakarsai oleh RSUD Dr Soetomo, Surabaya dan diterapkan dalam penanganan pasien kanker paliatif. Di Indonesia, penyakit non communicable disease terutama kanker dan HIV-AIDS merupakan penyakit dengan prevalensi yang semakin meningkat.
Lebih dari 60% pasien kanker datang berobat ke rumah sakit saat mereka sudah berada pada stadium kanker lanjut. Pada kondisi stadium lanjut, pasien dengan kanker memerlukan penanganan paliatif yang memadai baik saat berada di Rumah sakit maupun saat berada di rumah.
Pengertian perawatan paliatif menurut WHO (2002) yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarganya dalam menghadapi masalah yang berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa, melalui pencegahan dan peniadaan, identifikasi dini dan penilaian yang sesuai serta penanganan nyeri dan berbagai masalah lain baik fisik, psikososial dan spiritual.
Pemberian perawatan paliatif ini hendaknya dimulai sejak pasien terdiagnosa penyakit yang mengancam jiwa dan pelaksanaannya bersamaan dengan perawatan yang bersifat kuratif. SK Menkes no. 812/Menkes/SK/VII/2007 merupakan dasar hukum pelaksanaan perawatan paliatif di Indonesia dan setiap rumah sakit hendaknya menyediakan pelayanan paliatif bagi pasien yang membutuhkan sesuai dengan kapasitas dan fasilitas yang dimiliki. Untuk menerapkan pelayanan paliatif yang berkualitas, memerlukan kerja tim yang terintegrasi dan interdisipliner, untuk itu diperlukan persiapan sumber daya manusia baik dokter, perawat maupun profesi lain agar dapat memberikan pelayanan paliatif.
Perawat sebagai bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan dalam hal ini dalam pemberian perawatan paliatif mempunyai peranan yang penting karena perawat mendampingi pasien 24 jam/hari dalam seminggu perawatan. Untuk itu perawat perlu memahami dan pada akhirnya mampu menerapkan perawatan paliatif sesuai dengan definisi yang telah dipaparkan oleh WHO yaitu mampu memberikan perawatan dengan memperhatikan aspek fisik, psiko sosial dan spiritual serta yang tidak kalah penting yaitu aspek otonomi dan finansial.
Tujuan seminar nasional ini:
- Meningkatkan kompetensi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan pada pasien dan keluarga dalam kategori paliatif agar pasien dapat mempertahankan kualitas hidupnya dan menghadapi masa akhir hidupnya dengan tenang.
- Meningkatkan kompetensi perawat dalam Pelayanan Perawatan Paliatif di Rumah Sakit.
- Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi perawat pendidik/edukator dalam pemberian asuhan keperawatan paliatif.
Luaran yang diharapkan dari seminar nasional adalah perawat mampu memberikan asuhan keperawatan pada pasien dan keluarga dalam kategori paliatif; perawat siap terlibat dalam pelayanan perawatan paliatif di rumah sakit dan siap bekerja dalam tim paliatif
Seminar ini di ikuti oleh Mahasiswa dan Perawat.
Nara Sumber :
1. Dr. Christantie Effendy, S.Kp., M.Kes. (Dosen UGM/Ketua HIMPONI DIY/JATENG)
2. Arif Basuki Rahmat, S.Kep,Ns, MANP(PERAWAT RSUP dr. KARIADI SEMARANG)
Pelatihan ini dilaksanakan :
Hari : Sabtu
Tanggal : 3 Februari 2018
Waktu : 08.00 – 14.00 WIB
Tempat : Hotel Siliwangi Semarang